Correct Article 2
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:
a. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
b. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;
c. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan
d. terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalulintas.
Your Correction
