Correct Article 36
PP Nomor 80 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU 28-2007
Current Text
(1) Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2000.
(2) Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan:
a. penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) UNDANG-UNDANG dan/atau penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) UNDANG-UNDANG untuk permohonan yang diterima secara lengkap setelah tanggal 31 Desember 2007;
b. penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG untuk permohonan yang diterima secara lengkap setelah tanggal 31 Desember 2007;
c. pembetulan terhadap Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UNDANG-UNDANG untuk penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga setelah tanggal 31 Desember 2007;
d. batas . . .
d. batas waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) UNDANG-UNDANG untuk pengajuan permohonan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
e. permohonan pembatalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG untuk pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007;
f. proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A UNDANG-UNDANG untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
g. pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
h. pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
