Correct Article 25
PP Nomor 80 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU 28-2007
Current Text
(1) Ketentuan mengenai jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (3) UNDANG-UNDANG termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
(2) Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding atau Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau ayat (2) juga diterbitkan akibat Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 26 . . .
Your Correction
