Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 80 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU 28-2007

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang pemeriksaannya dilaksanakan tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. BAB V . . .
Your Correction