Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 80 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KLIRING DAN JAMINAN BURSA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000, dalam rangka untuk memperkuat struktur keuangan PERSERO sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi kliring dan penjaminan. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Your Correction