Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan setiap Lisiba dilakukan oleh 1 (satu) penyelenggara. (2) Pembangunan prasarana lingkungan dan kaveling tanah matang dengan rumah yang dibangun oleh penyelenggara di Lisiba harus sudah dimulai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah penunjukan diperoleh dan harus selesai seluruhnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun.
Your Correction