Correct Article 27
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian yang layak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan.
Your Correction
