Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk dan besarnya penggantian yang layak ditetapkan dengan cara musyawarah yang dilaksanakan langsung antara pihak yang berhak dengan Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri. Pasal 27 …
Your Correction