Correct Article 25
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Penetapan besarnya penggantian yang layak dilakukan dengan memperhitungkan :
a. nilai tanah yang didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan;
b. nilai jual bangunan yang didasarkan atas kriteria dan tata cara penaksiran nilai bangunan;
c. nilai jual tanaman yang didasarkan atas kriteria dan tata cara penaksiran nilai tanaman;
d. nilai jual benda-benda lain yang didasarkan atas kriteria dan tata cara penaksiran nilai benda-benda lain.
(2) Perhitungan nilai-nilai sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
