Correct Article 41
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Pengawasan terhadap perolehan tanah dan pembangunan fisik Kasiba dilakukan secara rutin, dan secara periodik hasil pengawasan rutin dievaluasi oleh Kepala Daerah sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ditangani dalam rangka pelaksanaan pembangunan sesuai rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Pengawasan terhadap pembangunan fisik Lisiba dilakukan secara rutin dan secara periodik hasil pengawasan rutin dievaluasi oleh badan Pengelola sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ditangani dalam rangka pelaksanaan pembangunan sesuai rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Pengawasan ...
(3) Pengawasan terhadap perolehan tanah dan pembangunan fisik Kasiba dan Lisiba dilakukan melalui sistem pelaporan secara periodik dan berjenjang sebagai berikut :
a. Dalam tahap pembangunan Kasiba pengawasan oleh Kepala
Daerah dilakukan dengan menyampaikan perkembangan pembangunan Kasiba kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali mengenai :
a) perkembangan perolehan tanah;
b) pembangunan jaringan rumah, sekunder dan prasarana lingkungan.
b. Dalam tahap pembangunan Lisiba pengawasan oleh Badan Pengelola dilakukan dengan menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Daerah dengan materi laporan yang terdiri dari :
1) perkembangan pembangunan rumah;
2) perkembangan izin mendirikan bangunan;
3) masalah-masalah yang perlu segera diatasi;
4) masalah-masalah yang akan muncul dan perlu diantisipasi.
c. Dalam tahap pembangunan Lisiba Kepala Daerah menyampaikan laporan tentang perkembangan pembangunan Lisiba kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur oleh Menteri.
Paragraf 3 …
Your Correction
