Correct Article 36
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Dalam Pelaksanaan pembangunan Kasiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Badan Pengelola dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.
(2) Badan Pengelola yang melakukan kerja sama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Kepala Daerah.
(3) Persyaratan dan tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 3 …
Your Correction
