Correct Article 35
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Pelaksanaan Pembangunan setiap Kasiba dilakukan oleh 1 (satu) Badan Pengelola.
(2) Pelaksanaan ...
(2) Pelaksanaan Pembangunan Kasiba meliputi kegiatan perolehan tanah, pembangunan serta pemeliharaan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.
(3) Jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan yang dibangun oleh Badan Pengelola harus dialami selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diumumkan sebagai Badan Pengelola dan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun telah mencapai sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima per seratus) dari luas Kasiba dan minimum dapat melayani 1 (satu) Lisiba.
(4) Pelaksanaan pembangunan jaringan primer dalam Kasiba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimasukkan sebagai pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Your Correction
