Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian pembangunan Lisiba yang berdiri sendiri dilakukan oleh Kepala Daerah. (2) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengendalian pembangunan di lokasi lingkungan huniannya dengan menyampaikan saran-saran kepada Kepala Daerah. Pasal 51 …
Your Correction