Correct Article 49
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
Pengendalian pembangunan Lisiba yang berdiri sendiri meliputi kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap perolehan tanah dan pembangunan fisik.
Your Correction
