Correct Article 40
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Pengendalian pembangunan Kasiba dilakukan oleh Kepala Daerah.
(2) Pembangunan rumah unit hunian di atas kaveling tanah matang dapat
dilaksanakan ke arah horizontal dan atau vertikal dengan pola hunian yang berimbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengendalian pembangunan di lokasi lingkungan huniannya dengan menyampaikan sarana kepada Kepala Daerah.
Your Correction
