Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan Kasiba dan Lisiba harus sesuai rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32. (2) Perubahan atas perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 harus disetujui oleh Kepala Daerah yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dari instansi terkait. (3) Perubahan atas perencanaan pembangunan Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 juga harus disetujui Badan Pengelola yang bersangkutan.
Your Correction