Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penyediaan tanah di atas tanah negara dan atau tanah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diupayakan tidak ada pemindahan penduduk ke luar lingkungan yang bersangkutan.
Your Correction