Correct Article 46
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan setiap Lisiba yang berdiri sendiri dilakukan oleh 1 (satu) penyelenggara.
(2) Pelaksanaan pembangunan Lisiba yang berdiri sendiri meliputi tahap perolehan tanah, pembangunan prasarana lingkungan, sarana lingkungan, utilitas umum sampai dengan pembangunan rumah.
(3) Perubahan atas perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 harus disetujui oleh Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dari instansi terkait.
Your Correction
