Correct Article 44
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Rencana dan program penyelenggaraan Lisiba yang berdiri sendiri harus sesuai dan terintegrasi dengan program pembangunan daerah dan sektor mengenai prasarana lingkungan, sarana lingkungan, serta utilitas umum di daerah yang bersangkutan.
(2) Penyelenggara wajib menyusun dan bertanggung jawab atas rencana teknik ruang dan tahapan perolehan tanah, tahapan pembangunan fisik dan jadwal kerja serta diajukan kepada Kepala Daerah.
(3) Rencana-rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan untuk kegiatan pematangan tanah serta pembangunan perumahan dan permukiman yang meliputi prasarana lingkungan, sarana lingkungan, utilitas umum dan rumah yang berkualitas dalam rangka memenuhi persyaratan teknis, ekologis dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
