Correct Article 31
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Rencana dan program penyelenggaraan Kasiba harus sesuai dan terintegrasi dengan program pembangunan daerah dan sektor mengenai prasarana lingkungan, sarana lingkungan serta utilitas umum di daerah yang bersangkutan.
(2) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertanggung jawab atas rencana teknik ruang, rencana dan tahapan perolehan tanah, tahapan pembangunan fisik dan jadwal kerja.
Your Correction
