Correct Article 13
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, Badan Pengelola melaksanakan inventarisasi mengenai penggunaan, luas, batas, dan pemilikan tanah yang berada dalam lokasi Kasiba dengan bantuan Instansi Agraria/Pertanahan di daerah setempat.
(2) Untuk ...
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat
(2) huruf a, penyelenggara melaksanakan inventarisasi mengenai penggunaan, luas, batas, dan pemilikan tanah yang berada dalam lokasi Lisiba yang berdiri sendiri dengan bantuan Instansi Agraria/Pertanahan di daerah setempat.
Your Correction
