Correct Article 11
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
Setelah ditetapkan menjadi Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Badan Pengelola menyerahkan bagian Lisiba kepada badan usaha di bidang bangunan perumahan dan permukiman berdasarkan hasil kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Your Correction
