Correct Article 58
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
Apabila izin pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman yang sudah dimiliki oleh badan usaha ternyata menjadi bagian dari Kasiba setelah berlakunya Pemerintah ini, maka badan usaha tersebut wajib bekerja sama dengan Badan pengelola yang ditunjuk oleh
Pemerintah.
Your Correction
