Correct Article 56
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Prasarana dan sarana lingkungan yang telah selesai dan berfungsi melayani Kasiba, Lisiba atau Lasiba yang berdiri sendiri harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Penyerahan prasarana dan sarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X …
Your Correction
