Correct Article 54
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
Pemerintah Daerah bersama-sama Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri, memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tercipta suasana yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan Kasiba atau Lisiba yang berdiri sendiri.
Pasal 55 …
Your Correction
