Correct Article 43
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
Penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri dilakukan melalui perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan dan pengendalian pembangunan.
Your Correction
