Correct Article 30
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
Penyelenggaraan Kasiba dan Lisiba dilakukan melalui tahap perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan dan pengendalian pembangunan.
Your Correction
