Correct Article 28
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Badan Pengelola wajib segera mengurus hak atas tanah yang sudah diperolehnya dan tanah hak masyarakat peserta konsolidasi tanah.
(2) Kepada Badan Pengelola diberikan hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak meliputi bidang-bidang tanah hasil konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(4) Badan Pengelola wajib untuk menyelesaikan pengurusan hak atas tanah hasil konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas nama peserta konsolidasi tanah dan menyerahkan sertifikatnya kepada peserta konsolidasi tanah.
(5) Kepada Penyelenggara Lisiba diberikan hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Hak pengelolaan dan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(5) harus didaftarkan pada Instansi Agraria/Pertanahan Kabupaten atau Daerah Kota setempat.
(7) Dalam ...
(7) Dalam hal hak guna bangungan atau hak pakai di atas hak pengelolaan yang sudah diserahkan kepada pihak ketiga, maka hak
pengelolaannya menjadi hapus sejak didaftarkan sebagai hak guna bangunan, hak pakai atau hak milik.
Your Correction
