Correct Article 9
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Dalam penyiapan lokasi untuk Kasiba, Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
a. jumlah unit rumah yang dapat ditampung 1 (satu) Kasiba sekurang-kurangnya
3.000 (tiga ribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 10.000 (sepuluh ribu) unit rumah; dan
b. jumlah unit rumah yang dapat ditampung dalam 1 (satu) Lisiba sekurang-kurangnya
1.000 (seribut) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 3.000 (tiga ribu) unit rumah.
(2) Dalam penyiapan lokasi untuk Lisiba yang berdiri sendiri Pemerintah Daerah harus memperhatikan bahwa jumlah unit rumah yang dapat dibangun sekurang-kurangnya
1.000 (seribu) unit rumah dan sebanyak-banyaknya 2.000 (dua ribu) unit rumah.
(3) Dalam menentukan lokasi dan luas untuk Kasiba dan atau Lisiba yang berdiri sendiri Pemerintah Daerah dapat melakukan dengar pendapat dari masyarakat/kelompok masyarkat terkait.
Your Correction
