Correct Article 7
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Pengelola Lisiba yang berdiri sendiri dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah atau badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman sebagai penyelenggara.
(2) Masyarakat pemilik tanah sebagai penyelenggara dapat melakukan penyelenggaraan Lisiba yang berdiri sendiri dengan membentuk usaha bersama yang anggotanya dapat terdiri dari para pemilik tanah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Badan ...
(3) Badan usaha sebagai penyelenggara dapat melakukan penyelenggaraan Lisiba yang berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penunjukan penyelenggara untuk menyelenggarakan suatu Lisiba yang berdiri sendiri dilakukan oleh Kepala Daerah.
(5) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga sebagai izin perolehan tanah.
(6) Persyaratan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) berlaku pula untuk Penyelenggara Lisiba yang berdiri sindiri.
(7) Ketentuan labih lanjut mengenai tata cara penunjukan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
