Correct Article 3
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Current Text
(1) Pengelolaan Kasiba dilakukan oleh Pemerintah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Badan Pengelola.
(2) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. badan lain yang ditunjuk oleh Pemerintah, yang bertugas sebagai pengelola Kasiba termasuk Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 4 …
Your Correction
