Correct Article II
PP Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Current Text
l. Kewajiban Eksportir untuk DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dan ayat (2al berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, baik PPE yang memiliki tansgal sebelum maupun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
2. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, yang sedang dalam proses penga.wasan oleh Bank INDONESIA dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2023 tnntarry Devisa Hasil Ekspor dan/atau Kegiatan Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
3. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggd 1 Maret 2025.
Agar
SEtrtrTIIIEEf,trEIA
lru Ditetapkan diJakarta pada tanggal 17 Februari 2025 REruBUK INDONESIA, peda tangal 17 Februari 2025 ttd.
REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 23 a I I SK t1o2356324
Your Correction
