Correct Article 14
PP Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Current Text
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21, ayat (2a1, dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi kementerian yang utitE-aflt di bidang keuangan negara untuk:
a. pengenaan sanksi administratif; dan
b. pencabutansanksiadministratif.
(3) Kementerian yang urusan negara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- masing-masing.
di bidang Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi seb"gni berikut:
Your Correction
