Correct Article 13
PP Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Current Text
(1) atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusari pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
(21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan pengawasan atas penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2al dilakukan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA.
(2a) Pengawasan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) escrow a@unt pada Pembiayaan Ekspor INDONESIA dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
6.Ketentuan...
-TI':EIIIEN K INDCNESIA
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga sebagai berikut:
Your Correction
