Correct Article 3
PP Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan selisih pensiun pokok.
(21 Selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian besaran pensiun pokok yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara pensiun pokok yang diterima oleh Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran V sampai dengan Lampiran VIII dengan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.
(3) Selisih...
5
(3) Selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
Your Correction
