Correct Article 2
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Current Text
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan
b. mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Your Correction
