Article I
Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan:
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5282);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5489);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5597);
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6012), disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 85A yang berbunyi sebagai berikut: