Correct Article 17
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Current Text
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
