Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction