Correct Article 16
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN pedoman tata cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
