Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada pimpinan lembaga terkait. (2) Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak. (3) Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction