Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaksanakan Evaluasi hasil Pemantauan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Your Correction