Correct Article 12
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Current Text
(1) Menteri melaksanakan Evaluasi hasil Pemantauan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Your Correction
