Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. kunjungan rutin; b. kunjungan tanpa pemberitahuan; dan/atau c. melakukan wawancara dengan anak secara tertutup.
Your Correction