Correct Article 9
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Current Text
(1) Dalam melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak, Menteri dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait dan pemerintah daerah.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. melakukan kunjungan; dan/atau
c. rapat kerja.
Your Correction
