Correct Article 7
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Current Text
Dalam melaksanakan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah, gubernur dan bupati/walikota berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Your Correction
