Correct Article 6
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Current Text
(1) Menteri dapat meminta data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada pimpinan lembaga terkait.
(2) Pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan data dan informasi yang diminta oleh Menteri.
Your Correction
