Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat meminta data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada pimpinan lembaga terkait. (2) Pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan data dan informasi yang diminta oleh Menteri.
Your Correction