Correct Article 5
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Current Text
(1) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah.
Your Correction
