Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. rapat Koordinasi; dan/atau b. permintaan dan penyampaian data dan informasi.
Your Correction