Correct Article 2
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Current Text
(1) Koordinasi dimaksudkan sebagai upaya untuk sinkronisasi perumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2) Sinkronisasi perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai langkah:
a. pelaksanaan pencegahan;
b. penyelesaian administrasi perkara;
c. pelaksanaan rehabilitasi; dan
d. pelaksanaan reintegrasi sosial.
Your Correction
