Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi dimaksudkan sebagai upaya untuk sinkronisasi perumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Sinkronisasi perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai langkah: a. pelaksanaan pencegahan; b. penyelesaian administrasi perkara; c. pelaksanaan rehabilitasi; dan d. pelaksanaan reintegrasi sosial.
Your Correction