Correct Article 17
PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal wilayah kota memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
(3) Dalam hal wilayah kota berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung.
(4) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah kota ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.
Your Correction
