Correct Article 22
PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Current Text
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi.
(2) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi; dan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.
Your Correction
